Kristen Bertanya Masalah Nasakh dan Mansukh


Kristen Bertanya Masalah Nasakh dan Mansukh
Kristen Bertanya Masalah Nasakh dan Mansukh

Orang-orang Kristen tidak henti-hentinya menyerang Al-Quran dengan segala cara. Orang-orang Kristen berusaha mematahkan sendi-sendi agama Islam yang dibangun atas dasar kebenaran. Tetapi apapun yang coba dilakukan orang-orang Kristen untuk melemahkan akidah agama Islam tetap tidak akan mengurangi sedikitpun kekuatan Islam. Banyak hujatan-hujatan yang diberikan kaum Kristen kepada umat Islam, baik itu perihal Al-Quran, Muhammad dan hal-hal lainnya.


Salah satu yang pernah saya dengar adalah permasalahan nasakh dan mansukh di Al-Quran. Orang-orang Kristen bertanya mengenai nasakh dan mansukh kenapa bisa terjadi. Menurut mereka nasakh dan mansukh adalah bukti bahwa Al-Quran sudah berubah. Menurut mereka nasakh berarti penghapusan hukum (suatu ayat) dan diganti dengan ayat yang lainnya sehingga itu menunjukkan perubahan di Al-Quran. Ini tentu saja mengurangi keotentikan Al-Quran yang katanya terjaga keasliannya.

Lalu apa jawaban kami? Apakah tuduhan orang Kristen mengenai nasakh dan mansukh itu benar?

Sebelum menjawab pertanyaan orang Kristen tentang nasakh dan mansukh, kami akan membahas sedikit tentang nasakh dan mansukh. Nasakh itu adalah penghapusan suatu hukum yang diganti dengan hukum baru dikarenakan suatu sebab. Sedangkan mansukh adalah hukum yang menghapus (mengganti) hukum sebelumnya. Jadi hubungan nasakh dan mansukh adalah nasakh adalah ayat yang diganti, sedangkan mansukh adalah ayat yang menggantinya. Dengan adanya penghapusan hukum, maka hukum sebelumnya sudah tidak berlaku lagi dan hukum yang mengganti itulah yang berlaku. Jika tidak ada lagi hukum yang menghapusnya maka hukum itu terus berlaku sampai selamanya.

Lalu ada yang bertanya apakah ini masuk akal? Apakah mungkin Tuhan mengganti hukumnya? Itu bisa saja terjadi. Karena Tuhan menghapus suatu hukum dan diganti hukum yang lain tentu saja ada sebabnya seperti meringankan umat-Nya karena bisa saja terlalu berat, tidak cocok, dan hal lainnya. Tuhan itu bebas berkehendak, Dia bebas menghendaki apapun di dunia ini. Tetapi sekali lagi yang ingin saya ingatkan adalah bahwa setiap kehendak Tuhan pasti ada hikmahnya.

Lalu apa hikmahnya Tuhan menciptakan nasakh dan mansukh? Di antara hikmahnya adalah meringankan keadaan umat-Nya, sebagai pengetahuan bahwa Tuhan pernah membuat suatu hukum, sebagai penjelasan bahwa Tuhan memang bebas berkehendak sesuai apa yang dikehendaki-Nya.

Al-Quran sendiri yang menyatakan bahwa memang ada nasakh dan mansukh. Di antara dalilnya adalah,

Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu? (Q.S. Al-Baqarah : 106)

Allah menghapuskan apa yang Dia kehendaki dan menetapkan (apa yang Dia kehendaki), dan di sisi-Nya-lah terdapat Ummul-Kitab (Lauh mahfuzh). (Q.S. Ar-Ra’d : 39)

Dan apabila Kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata: "Sesungguhnya kamu adalah orang yang mengada-adakan saja." Bahkan kebanyakan mereka tiada mengetahui. (Q.S. An-Nahl : 101)


Para ‘ulama umat Islam juga sudah sepakat bahwa nasakh dan mansukh memang terjadi, baik itu di Al-Quran maupun Hadits. Tidak ada keraguan tentang itu. Nasakh dan mansukh sama sekali tidak membuktikan bahwa Al-Quran berubah, justru itu malah membuktikan bahwa Islam memang datang untuk memberikan kedamaian dan penyejuk bagi umat manusia. Misalnya saja pengharaman khamr. Pada mulanya khamr itu tidaklah haram secara total, pada mulanya masih diperbolehkan, lalu perlahan-lahan menjadi haram, sampai pada akhirnya menjadi haram total. Bayangkan saja kalau khamr langsung diharamkan, pasti banyak orang yang sulit menerima ajaran tersebut karena pada masa itu orang-orang sangat sulit meninggalkan khamr. Dengan adanya nasakh dan mansukh, maka hukum khamr yang pada mulanya boleh lalu menjadi haram membuat orang-orang tertarik dengan Islam dan pada akhirnya masuk Islam karena tidak langsung memaksakan umatnya, akan tetapi diberitahu perlahan-lahan.

Nasakh dan mansukh itu ada 3 jenis, yang pertama hukumnya ada tetapi lafadznya tidak ada (maksudnya hukumnya masih berlaku tetapi bunyi ayatnya sudah tidak ada), yang kedua hukumnya tidak ada tetapi lafadznya ada (maksudnya hukumnya sudah tidak berlaku tetapi lafadznya masih ada), yang ketiga hukumnya tidak ada dan lafadznya juga tidak ada (maksudnya hukumnya sudah tidak berlaku dan lafadznya juga sudah tidak ada). Yang banyak terjadi di Al-Quran adalah jenis kedua, yaitu hukumnya sudah tidak berlaku tetapi lafadznya masih ada. Contoh ayat nasakh dan mansukh di Al-Quran adalah,

Ayat Yang Dinasakah

Hai Nabi, kobarkanlah semangat para mukmin untuk berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar diantaramu, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika ada seratus orang yang sabar diantaramu, niscaya mereka akan dapat mengalahkan seribu dari pada orang kafir, disebabkan orang-orang kafir itu kaum yang tidak mengerti. (Q.S. Al-Anfaal : 65)

Ayat Yang Menasakhkan (Mansukh)

Sekarang Allah telah meringankan kepadamu dan dia telah mengetahui bahwa padamu ada kelemahan. Maka jika ada diantaramu seratus orang yang sabar, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang kafir; dan jika diantaramu ada seribu orang (yang sabar), niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ribu orang, dengan seizin Allah. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar. (Q.S. Al-Anfaal : 66)

Kita tetap berpahala membaca ayat-ayat Al-Quran meskipun ada yang dinasakh. Dan yang perlu diingat adalah bahwa nasakh dan mansukh hanya berlaku pada “hukum” saja. Nasakh dan mansukh tidak berlaku untuk kisah-kisah, akidah, ajaran, ketetapan, dan lain sebagainya. Jadi nasakh dan mansukh hanya berlaku untuk masalah hukum saja. Nasakh dan mansukh juga berlaku untuk hadits, misalnya dulu ziarah kubur itu diharamkan karena takutnya pada masa itu orang-orang akan menyembah kuburan dan sejenisnya, maka datanglah wahyu bahwa ziarah kubur itu diperbolehkan bahkan disunnahkan untuk mengingat kematian, hukum ini turun karena pada masa itu tindakan-tindakan penyembahan berhala sudah mulai berkurang dan Islam sudah cukup berkembang.

Jadi apakah nasakh dan mansukh bukti Al-Quran sudah berubah? Tidak. Naskh dan mansukh tidak membuktikan Al-Quran berubah dan tidak membuktikan kelemahan Al-Quran. Sama halnya seperti syari’at Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menghapus syari’at-syari’at sebelumnya, sehingga wajib bagi setiap orang untuk mengikuti syariat beliau. Begitu pula Al-Quran yang menggantikan Taurat, Zabur dan Injil.

(Baca Juga : Selamat Kepada Ateis)

Semoga bermanfaat.
Share on Google Plus

- Yusri Triadi

liputanalquran.com
    Blogger Comment
    Facebook Comment

2 komentar:

  1. sudah jelas ada hukum yg diubah/ direvisi kok masih menyatakan alquran tidak berubah. nah itu ada nasikh-mansukh berarti kan ada yg diubah.
    An-Nahl/16:67 khamr masih boleh – urutan 70
    Al-Baqarah/2:219 khamr mulai haram – urutan 87
    An-Nisaa/4:43 mabuk jangan sholat – urutan 92
    Al-Maa’idah/5: 90-9 khamr haram – urutan 112
    berubah dari baik ke haram. BERUBAH. ini BERUBAH.
    iya berubah demi kemudahan umat. berarti kan BERUBAH!
    karena sudah terima doktrin bertahun-tahun bahwa kitab tidak berubah, meskipun berubah tetap dikatakan tidak berubah. JUJUR saja.

    ReplyDelete