Pacaran Menurut Al-Quran? Apakah Haram? |
Pacaran sudah menjadi hal yang biasa di tengah masyarakat
kita saat ini. Rasanya tidak gaul bagi pemuda zaman sekarang kalau tidak
pacaran. Tidak gaul rasanya kalau tidak memiliki pacar. Akan tetapi agama Islam
yang membahas segala aspek kehidupan tidak ketinggalan masalah pacaran ini. Di
dalam Islam banyak sekali dibahas tentang pacaran, terutama di Al-Quran. Di
dalam Al-Quran sudah jelas Allah Ta’ala mengharamkan
pacaran. Dalilnya adalah,
Dan janganlah
kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang
keji. Dan suatu jalan yang buruk. (Q.S. Al-Israa’ : 32)
(Baca Juga : Ayat-Ayat Tentang Babi di Al-Quran)
Allah Subhanahu Wa Ta’ala melarang untuk “mendekati zina”.
Apa saja hal-hal yang mendekati zina dilarang oleh Allah Ta’ala. Apakah pacaran
mendekati zina? Demi Allah iya, pacaran mendekati zina. Pacaran dapat menaikkan
hawa nafsu kita, membuat kita lalai, memikirkan sosok yang belum halal bahkan
yang parah sampai pegang-pegangan tangan, berdua-duaan, peluk-pelukan, saling
senderan, dan ada pula yang sampai berciuman. Na’udzubillahi min dzalik. Semoga
Allah menjauhkan kita dari hal seperti ini.
Ada yang bilang ini pacaran Islami loh, mengingatkan
pacarnya sholat, mengingatkan untuk bangun pagi, untuk penyemangat belajar.
Lalu kenapa harus pacaran? Kenapa tidak berteman saja? Berarti ada rasa takut
kehilangan di sana, ada rasa ketidak relaan untuk melepaskannya. Padahal selama
pacaran pasti pernah terlintas dibenaknya membayang-bayangkannya. Inilah yang
dikatakan “taqrobuz zina” yaitu “mendekati zina”. Mendekati zina saja dilarang
konon lagi katanya zina, ya sudah jelas haram.
Lalu bagaimana dengan ttm (teman tapi mesra), pacaran tapi
tidak pegangan tangan ataupun lainnya? Apa saja yang “mendekati zina” itu
haram, begitulah simplenya bahasa Al-Quran. Mau dia teman dekat sekalipun tapi
pegangan tangan ini salah, apalagi kalau dia pacaran meskipun tidak pegangan
tangan? Karena zaman sekarang ini banyak sekali istilah yang digunakan untuk
mengaburkan kita tentang haramnya sesuatu, akan tetapi Al-Quran dan Hadits
menggunakan bahasa yang sudah merangkupnya secara singkat dan padat. Misalnya
minuman keras banyak sekali saat ini namanya yang sudah diganti-ganti. Al-Quran
menyebutnya dengan khamr. Segala sesuatu hal yang memabukkan itulah khamr, dan
setiap khamr itu haram meskipun setetes. Simple kan?
(Baca Juga : Nama Nabi Muhammad di Al-Quran)
Cukuplah perintah Allah Ta’ala untuk menjaga pandangan kita,
baik itu laki-laki maupun perempuan.
Katakanlah
kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya,
dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (Q.S. An-Nuur
: 30)
Katakanlah
kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya,
dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung
kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka,
atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau
putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera
saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau
wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan
laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang
belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua
agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu
sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
(Q.S. An-Nuur : 31)
Jagalah kesucian diri kita untuk suami/istri
kita kelak. Biarlah suami atau istri kita yang akan menikmati kita dan memiliki
kita.
Dan
orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya,
sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang
kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan
mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada
mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan
janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang
mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan
duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.
(Q.S. An-Nuur : 33)
Ketahuilah bahwa Allah Ta’ala mengetahui
pandangan mata yang khianat.
Dia
mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.
(Q.S. Al-Mu’min : 19)
Apa itu pandangan mata khianat? Ya contohnya seperti melihat
yang bukan mahram berlebihan sampai-sampai membangkitkan hawa nafsu. Maka dari
itu dianjurkan kita memalingkan wajah jika melihat yang bukan muhrim ataupun
menjaga pandangan kita seperti perintah Al-Quran.
Sangat sayang sekali waktu kita yang begitu banyak terbuang
percuma dan sia-sia hanya karena suatu hubungan yang belum halal. Padahal waktu
itu bisa digunakan untuk belajar, membaca Al-Quran ataupun kegiatan positif
lainnya.
Itulah pacaran menurut pandangan Al-Quran. Jadi Al-Quran
secara tegas menyatakan bahwa pacaran itu HARAM.
Sudah wajib bagi kita mentaati apa yang ada di Al-Quran maupun Hadits.
Dan
tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang
mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada
bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa
mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang
nyata. (Q.S. Al-Ahzaab : 36)
(Baca Juga : Mustahil Muhammad Mengarang Al-Quran)
Semoga bermanfaat.
0 komentar:
Post a Comment